Deprecated: Hook custom_css_loaded is deprecated since version jetpack-13.5! Use WordPress Custom CSS instead. Jetpack tidak lagi mendukung CSS Kustom. Baca dokumentasi WordPress.org untuk mempelajari cara menerapkan gaya kustom untuk situs Anda: https://wordpress.org/documentation/article/styles-overview/#applying-custom-css in /home/nakulasa/public_html/wp-includes/functions.php on line 6078
Mesin antrian Rumah sakit – Mesin antrian | Alat survey kepuasan pelanggan
banner-1-rsMesin antrian END Queue
Rumah sakit sebagai pemberi pelayanan kesehatan memerlukan pengelolaan sistem antrian yang cepat, mudah, murah, akurat, aman, terpadu dan akuntabel. Salah satu bentuk penerapannya yaitu melalui sistem pelayanan dengan memanfaatkan teknonogi informasi dengan Sistem Antrian yang terintegrasi waktu tunggu pasien, antrian panjang di loket pendaftaran, unit layanan, kasir dan farmasi dapat di minimalkan. Rumah Sakit adalah organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat. Sistem antrian Rumah Sakit menitikberatkan pelayanan kepada masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sudah saatnya sebuah rumah sakit dilengkapi dengan aplikasi antrian untuk menangani pasien yang seringkali harus antri panjang untuk mendapatkan pelayanan medis.


Banyak Layanan


Layanan pada rumah sakit cukup banyak, hal tersebut yang membuat rumah sakit membutuhkan mesin antrian yang spesial. Mesin antrian dengan fitur sederhana masih kurang untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal.

Sistem Multi Channel - Multi Phase


Antrian pada rumah sakit memiliki beberapa tahap yang harus dilewati pasien, rata-rata membutuhkan minimal 3 pelayanan rumah sakit. Pasien menuju PENDAFTARAN yang akan dilanjutkan pada proses pemeriksaan di POLI, setelah itu berlanjut di KASIR dan diselesaikan dengan antrian FARMASI.
Sistem antrian berbasis web dapat membantu pasien untuk mendaftar secara online dan meminta nomor antrian tanpa harus datang ke rumah sakit terlebih dahulu. Pasien dapat memantau nomor antrian yang sedang dilayani melalui digital signage dan mobile aplication android, sehingga dapat memprediksi waktu untuk datang ke ruah sakit, tanpa harus menunggu lama di rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan. Sistem antrian rumah sakit biasanya menerapkan aturan First Come First Served (FCFS) yaitu pasien yang mendaftar terlebih dahulu yang akan mendapat pelayanan. Aplikasi antrian juga dapat membantu petugas rumah sakit untuk mengelola data-data pasien tanpa harus direpotkan memanggil pasien satu persatu. Petugas rumah sakit tinggal menekan tombol pada aplikasi antrian untuk memajukan nomor antrian berikutnya jika pasien sudah selesai di layani.
Menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menyebutkan bahwa badan publik (lembaga eksekutif,legeslatif, yudikatif dan badan lain yang berfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran belanaja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri) wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya secara akurat, benar dan tidak menyesatkan. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efesien sehingga dapat di akses dengan mudah. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kementrian Kesehatan sebagai salah satu badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Rumah Sakit sebagai badan publik wajib menyediakan informasi publik terkait kewenangannya salah satunya adalah informasi mengenai antrian pasien di Rumah Sakit.
Penyediaan informasi Publik oleh Pemerintah termasuk Rumah Sakit juga disebutkan dalam UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Di dalam UU terebut disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyediakan informasi kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada Masyarakat. Selain itu UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersedian akses terhadap informasi pelayanan kesehatan untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Untuk itu, seiring perkembangan teknologi sehingga beberapa sistem yang sudah ada perlu dikembangkan agar semakin terupdate dan menjadi sistem informasi yang terbaru yang dapat menunjang kemajuan sistem pelayanan di rumah sakit sehingga diperlukan diadakan sistem antrian di rumah sakit agar sistem pelayanan bisa berjalan lebih baik.