Sistem Informasi Desa sebagai aplikasi pendamping desa adalah bagian tak terpisahkan dalam implementasi Undang-Undang Desa. Dalam Bagian Ketiga Undang-Undang Desa Pasal 86 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan disebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.

Desa sebagai bentuk pemerintahan terendah yang juga termasuk pada garda depan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam beberapa hal. Benar adanya jika kita mengacu pada Pasal 86 Ayat 2, dimana Pemerintah dan Pemerintah Desa diwajibkan untuk mengembangkan sistem informasi Desa, hal tersebut tidak lain guna menunjang kinerja serta pendokumentasian menjadi lebih baik.

Berbincang soal pelayanan yang kuat dan baik, tak bisa dilepaskan dengan ketersediaan database penduduk yang lengkap dan akurat serta kepiawaain aparat desa dalam melakukan pelayanan administrasi bagi penduduk. Demikian juga dengan pengelolaan informasi yang melibatkan warga dan organisasinya merupakan salah satu kunci pembangunan menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Harapannya ketika pengelolaan administrasi dan informasi sudah membaik maka perwujudan perencanaan pembangunan akan berkesinambungan dan berkelanjutan, karena informasi ataupun data yang terkelola dengan baik akan dapat digunakan sebagai acuan perencanaan pembangunan.

Aplikasi Desa “Sistem Manajemen Desa Terpadu” atau SEMESTA yang digagas merupakan salah satu perwujudan impian untuk menciptakan layanan administrasi dan informasi bagi warga desa/kelurahan secara digital. Sehingga SEMESTA sebagai aplikasi pendamping desa akan membantu perwujudan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di tingkat desa/kelurahan. Sistem ini tidak hanya menyediakan pelayanan pemerintah desa kepada masyarakatnya, namun aplikasi ini dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk mengurai angka kemiskinan di tingkat desa.

Penggalian manfaat SEMESTA sebagai aplikasi pendamping desa merupakan jalan panjang yang harus diletakkan di depan dengan penerima manfaat utamanya adalah masyarakat dan aparatur desa/kelurahan, dalam arti semua institusi yang ada di dalamnya. Oleh karenanya dirasa sangat penting perlu adanya penguatan kapasitas manusia (pemerintah desa/kelurahan) serta kelembagaan sosial sebagai satu kesatuan utuh sebagai agen tata kelola pembangunan yang baik.